Karama.id – Palu, Konflik agraria antara warga Laranggarui, Kelurahan Talise, dan PT Citra Palu Mineral (CPM) akhirnya berakhir damai setelah bertahun-tahun menjadi sumber ketegangan.
Kesepakatan kedua belah pihak ditandai dengan syukuran massal di kebun warga, Senin (20/10/2025), yang dihadiri lebih dari seribu masyarakat setempat.
Penyelesaian ini disambut hangat sebagai bukti nyata keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap kepentingan rakyat, sekaligus menjadi model penyelesaian konflik agraria berbasis keadilan sosial.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan agraria harus mengedepankan prinsip keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan.
“Tanah dan sumber daya alam adalah milik semua orang, dan tugas kami adalah mengaturnya secara adil. Keberhasilan warga Laranggarui hari ini menjadi standar baru penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah,” ujar Anwar Hafid.
Gubernur menegaskan keberpihakan pemerintah dalam setiap konflik agraria akan tetap pada rasio 60:40 — dengan rakyat di posisi utama.
“Perusahaan sudah kuat dan kaya, sementara masyarakat masih lemah dan miskin. Keberpihakan ini adalah perwujudan keadilan,” tegasnya.
Anwar menekankan bahwa investasi harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat, bukan hanya keuntungan bagi korporasi.
“Jika hanya perusahaan yang sejahtera, itu tidak adil. Investasi hadir untuk rakyat, pemerintah juga untuk rakyat. Perusahaan dan masyarakat harus sejahtera bersama-sama,” katanya.
Selain itu, ia meminta PT CPM untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam perekrutan karyawan di sekitar wilayah tambang.
“Jangan ambil pekerja dari luar sementara tenaga lokal terabaikan. Kalau belum punya keterampilan, perusahaan wajib memberikan pelatihan,” pinta Anwar, disambut tepuk tangan warga.
Kepada masyarakat, Gubernur juga berpesan agar tanah yang telah dipertahankan tidak dijual, melainkan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif demi peningkatan kesejahteraan keluarga.
Dari pihak perusahaan, Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menyatakan komitmen perusahaan untuk terus membangun hubungan harmonis dengan masyarakat.
“Kami siap bekerja sama dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan ekonomi di sekitar tambang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng, Eva Susanti Bande, menyebut kesepakatan tersebut sebagai “kemenangan rakyat Talise Laranggarui.”
“Kemenangan rakyat ini adalah bukti nyata posisi dan keberpihakan Pemprov Sulteng. Langkah non-litigasi ini adalah jalan terbaik,” tegas Eva.
Koordinator warga Laranggarui, Isnawati, turut mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Gubernur Anwar Hafid serta Satgas PKA.
“Di negosiasi ini kami menang. Perusahaan mau memenuhi semua yang kami minta,” katanya penuh haru.
Dari tujuh tuntutan warga, enam di antaranya berhasil disepakati PT CPM, meliputi:
1. Rekrutmen tenaga kerja lokal (10 dari 32 warga diterima bekerja).
2. Penyediaan air pertanian melalui proyek pemasangan mesin air.
3. Program pemberdayaan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
4. Bantuan bibit 30.000 cabai, jagung manis, dan jagung pakan, beserta komitmen pembelian hasil panen oleh PT CPM.
5. Beasiswa pendidikan Paket C bagi satu warga Talise Laranggarui.
6. Pembangunan bronjong sungai yang masih dalam tahap pembahasan bersama Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS).
Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penanganan konflik agraria lainnya di Sulawesi Tengah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial.














