Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Tangkap Pria Pembawa 8 Sachet Sabu di Ongka Persatuan

badge-check


					Personil Satres Narkoba Polres Parimo bekuk terduga pelaku Narkoba jenis Sabu, di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino. (Foto: Istimewa) Perbesar

Personil Satres Narkoba Polres Parimo bekuk terduga pelaku Narkoba jenis Sabu, di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Parigi  Moutong, Upaya Polres Parigi Moutong memutus mata rantai peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kamis (27/11/2025) sore sekitar pukul 17.30 Wita, Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial WA (29) di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino. Pelaku yang merupakan warga Desa Malino itu ditangkap tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan WA, yang diduga sering melakukan transaksi sabu di wilayah setempat.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim bergerak melakukan penindakan,” jelas IPTU Anugerah.

Dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri, tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah pelaku. WA ditemukan berada di dalam rumahnya saat petugas melakukan penyergapan. Penggeledahan badan dan ruangan dilakukan menyeluruh, disaksikan aparat desa.

Hasilnya, ditemukan 8 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu pak plastik bening kosong, dua potongan pipet, satu ponsel Vivo warna silver, satu KTP atas nama Muh Arya, dan selembar tisu.

Dalam pemeriksaan awal, WA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain WA, dua pria lain berinisial HA dan RU yang berada di lokasi turut dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.

IPTU Anugerah menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sinergi seperti ini sangat penting agar kami dapat bekerja cepat dan tepat sasaran. Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.

WA kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal