Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Praperadilan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Ditres Siber Polda Sulteng Dinyatakan Sah

badge-check


					Sidang praperadilan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan termohon Kapolri. (Foto Istimewa) Perbesar

Sidang praperadilan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan termohon Kapolri. (Foto Istimewa)

Karama.id – Palu, Sidang praperadilan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan termohon Kapolri cq. Kapolda Sulteng cq. Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah digelar di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (26/11/2025) siang. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan, S.H., tersebut dimulai pukul 14.00 WITA dan memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Permohonan praperadilan diajukan oleh IR Wahjudi Pranata melalui kuasa hukumnya, M. Mahfuz Abdullah, S.H., dan rekan, dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN.Pal. Pemohon menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sidang dihadiri tim kuasa termohon dari Bidkum Polda Sulteng yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., bersama sejumlah personel Bidkum dan Ditres Siber Polda Sulteng, termasuk Kompol Nazarudin, S.H., selaku Kasubdit III Ditres Siber.

Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang, hakim menyatakan bahwa penyidik Ditres Siber Polda Sulteng telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan undang-undang. Penetapan tersangka dinilai sah karena didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, seperti bukti surat, keterangan saksi, dan ahli. Hakim juga menilai dalil pemohon tidak mampu dibuktikan, bahkan sebagian argumentasi telah masuk pada pokok perkara sehingga bukan kewenangan praperadilan untuk memeriksanya.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap IR Wahjudi Pranata dinyatakan sah menurut hukum.

Usai persidangan, Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang berlangsung objektif dan transparan. Ia menegaskan bahwa putusan hakim tersebut menunjukkan bahwa langkah penyidikan Ditres Siber telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang valid.

“Putusan hakim hari ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Ditres Siber Polda Sulteng telah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum kami tempuh secara profesional dan proporsional,” ujarnya.

Kombes Andrie juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Menurutnya, penyebaran konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan UU ITE.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hindari unggahan yang mengandung fitnah atau penghinaan. Sekali diunggah, jejak digital sulit dihapus,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Polda Sulteng akan terus menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam menangani perkara siber, terutama kasus yang sensitif dan menyangkut opini publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal