Karama.id – Palu, Tokoh masyarakat Tondo, H. Nanang, menegaskan bahwa kerusuhan antara mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad) pada Jumat (28/11), murni merupakan konflik antarmahasiswa. Ia memastikan isu yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp tentang rencana balas dendam masyarakat Tondo terhadap Fakultas Kehutanan pada Senin (1/12) adalah kabar bohong atau hoaks.
Untad Proses Tegas Mahasiswa Terlibat Kerusuhan, Pastikan Penanganan Sesuai Regulasi Akademik
Menurut H. Nanang, meskipun tiga warga Tondo yang juga pegawai Untad ikut menjadi korban dalam bentrokan tersebut, hubungan masyarakat dengan pihak kampus tetap harmonis dan tidak ada keterlibatan warga dalam kericuhan itu. Ia menegaskan bahwa masyarakat justru berharap pihak kampus memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami hanya meminta pihak Untad menindak tegas oknum pelaku kerusuhan agar insiden serupa tidak terulang. Hubungan kami dengan Untad sangat harmonis dan terus berkomunikasi baik. Mahasiswa jangan jadi preman di kampus,” ujarnya pada Minggu (30/11).
Berdasarkan kronologis dari Polsek Palu Mantikulore, bentrokan terjadi sekitar pukul 15.40 WITA di area kampus Untad, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tondo. Kericuhan berawal dari penyerangan mahasiswa Fakultas Kehutanan terhadap mahasiswa FISIP di area kantin fakultas tersebut, termasuk perusakan perabot milik warga setempat. Pegawai Untad bernama Ahmad Amin (25) yang berusaha melerai justru dikeroyok dan mengalami pemukulan serta tendangan sebelum akhirnya diamankan warga sekitar.
Sekitar pukul 16.50 WITA, patroli Polsek Mantikulore tiba di lokasi untuk membubarkan massa, namun aparat juga mendapat perlawanan. Aiptu Muhaimin, KSPKT Polsek Mantikulore, mengalami luka di kepala akibat lemparan batu dari arah mahasiswa Fakultas Kehutanan.
Meski demikian, masyarakat Tondo tetap menegaskan bahwa mereka tidak memiliki rencana melakukan aksi balas dendam dan meminta seluruh pihak berhenti menyebarkan isu provokatif.














