Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pengedar Diamankan

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika. (Foto: Istimewa) Perbesar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara Kembali Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Morowali Utara,

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan empat orang terduga pengedar di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 26 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 24 paket kecil dan dua paket besar.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Christoforus De Leonardo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya. Penangkapan berlangsung pada 17 dan 18 Januari 2026 di empat lokasi berbeda.

“Empat tersangka kami amankan dari hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba. Tiga tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu tersangka lainnya diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur,” ujar AKP Christoforus, Rabu (21/1/2026).

Salah satu tersangka berinisial AW (44) diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Dari tangan warga asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tersebut, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.

Sementara itu, tersangka NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Dari penguasaannya, petugas menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.

Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial HE (36) di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, sekitar pukul 16.40 WITA. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.

Selain itu, tersangka RI (47) diamankan di Desa Posangke dengan barang bukti delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,13 gram.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

AKP Christoforus menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah industri dan pertambangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. Sinergi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tegas kepolisian ini juga mendapat apresiasi dari kalangan pekerja tambang PT GNI yang menilai penindakan narkoba penting untuk menjaga keselamatan kerja, ketertiban lingkungan, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal