Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Pendidikan

Awal 2026, Universitas Tadulako Benahi Remunerasi dan Tarif Layanan Akademik

badge-check


					Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., Asean Eng, Memberikan Sambutan Dalam Rapat Kerja Penyusunan Panduan Rubrik Remunerasi Dan Evaluasi Tarif Layanan Akademik. (Foto: Istimewa) Perbesar

Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., Asean Eng, Memberikan Sambutan Dalam Rapat Kerja Penyusunan Panduan Rubrik Remunerasi Dan Evaluasi Tarif Layanan Akademik. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu,  Memasuki tahun 2026, Universitas Tadulako (Untad) memfokuskan langkah pada penguatan tata kelola keuangan melalui pembenahan sistem remunerasi dan peninjauan tarif layanan akademik. Komitmen tersebut dibahas dalam rapat kerja penyusunan panduan rubrik remunerasi dan evaluasi tarif layanan akademik yang digelar di Hotel Santika Palu, Selasa–Rabu (20–21/1/2026).

Rapat kerja yang melibatkan seluruh pimpinan universitas ini diharapkan menghasilkan sistem remunerasi yang lebih adil dan efektif, serta penetapan tarif layanan akademik yang proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan Universitas Tadulako.

Rektor Universitas Tadulako, Amar, menegaskan bahwa penyusunan panduan remunerasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas antarunit kerja.

“Penyesuaian remunerasi ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan karakteristik dan kontribusi masing-masing unit. Beberapa unit yang selama ini belum terakomodasi secara optimal akan kita upayakan untuk ditutupi melalui mekanisme yang proporsional dan dikonsultasikan lebih lanjut kepada kementerian,” ujar Prof. Amar.

Selain remunerasi, Rektor Untad juga menyoroti pentingnya pembaruan tarif layanan akademik, termasuk layanan laboratorium dan layanan akademik lainnya yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi.

“Seluruh tarif layanan akademik nantinya akan disesuaikan melalui Peraturan Rektor dengan mengacu pada standar kewajaran, kebutuhan institusi, serta hasil perhitungan bersama yang telah dikonsultasikan dengan pihak kementerian,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Amar turut mengungkapkan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menjadi sumber pendapatan terbesar universitas. Oleh karena itu, Untad berencana mengusulkan penyesuaian kelompok UKT dari lima kelompok menjadi delapan kelompok.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan, terutama untuk mendukung keberlanjutan operasional universitas,” jelasnya.

Rapat kerja ini juga membahas rencana pengembangan program eksekutif sebagai alternatif sumber pendapatan institusi. Program tersebut direncanakan tidak hanya diterapkan pada Program Studi Pendidikan Dokter, tetapi juga pada program studi unggulan dan program studi dengan tingkat peminat tinggi.

Agenda tersebut turut dihadiri Kepala KPPN Kota Palu sekaligus anggota Dewan Pengawas Universitas Tadulako, Muhammad Budi Dharmanto. Ia menekankan bahwa penetapan tarif layanan akademik dan UKT harus didasarkan pada perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) yang realistis.

“Yang harus dilihat pertama adalah berapa sebenarnya biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan pendidikan di masing-masing fakultas dan program studi. Dari sana baru dapat dihitung besaran UKT yang ideal, dengan tetap memperhatikan standar layanan kepada mahasiswa,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tarif pendidikan pascasarjana di Universitas Tadulako saat ini masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah perguruan tinggi negeri lainnya. Karena itu, peningkatan standar layanan dan fasilitas perlu menjadi perhatian utama sebelum dilakukan penyesuaian tarif.

Menutup arahannya, Muhammad Budi menegaskan bahwa sistem remunerasi harus disusun berbasis kinerja individu.

“Sistem remunerasi berbasis kinerja penting untuk mendorong peningkatan kualitas layanan akademik, termasuk ketepatan waktu pemberian nilai kepada mahasiswa sebagai hak yang harus diterima setelah memenuhi kewajiban,” pungkasnya.

Melalui rapat kerja ini, Universitas Tadulako berharap dapat melahirkan kebijakan remunerasi dan tarif layanan akademik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari penguatan tata kelola institusi dan peningkatan mutu pendidikan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pendidikan