Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

DPRD Kota Palu dan Kejari Palu Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

badge-check


					Suasana penandatanganan MoU antara DPRD Kota Palu dengan Kejari Palu, di Rumah Makan Borobudur Kota Palu. (Foto: Istimewa) Perbesar

Suasana penandatanganan MoU antara DPRD Kota Palu dengan Kejari Palu, di Rumah Makan Borobudur Kota Palu. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Kejaksaan Negeri Palu resmi membangun sinergi dalam penanganan persoalan hukum yang lebih profesional dan terukur. Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlangsung di Rumah Makan Borobudur, Kota Palu, Kamis (22/1/2026).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris DPRD Palu Nawab Kursaid dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu Mohamad Rohmadi, serta disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Palu Rico Djanggola bersama jajaran pejabat dari kedua lembaga.

Ketua DPRD Palu Rico Djanggola dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan daerah. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan akan membantu DPRD dalam mengelola berbagai persoalan hukum secara lebih efektif dan akuntabel.

“Kerja sama ini dilakukan untuk memastikan setiap proses hukum berjalan profesional dan terukur. Sinergi ini juga penting untuk meminimalkan risiko hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan kebijakan publik,” ujar Rico.

Sementara itu, Kepala Kejari Palu Mohamad Rohmadi menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama difokuskan pada peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang perdata dan tata usaha negara. Pendampingan yang diberikan meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit), baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

“Perlu kami tegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara dalam kerja sama ini terbatas pada bidang perdata dan tata usaha negara. Pendampingan untuk perkara pidana umum maupun pidana khusus tidak termasuk dalam MoU ini,” jelas Rohmadi.

Rico Djanggola menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan menjadi pondasi kuat bagi DPRD Kota Palu dan Kejari Palu dalam mengoptimalkan fungsi hukum sebagai instrumen pelayanan publik sekaligus penunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Kami berharap sinergi ini dapat berjalan secara berkelanjutan, sehingga setiap kebijakan yang dijalankan DPRD memiliki landasan hukum yang jelas, kuat, dan dapat dieksekusi secara profesional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi