Karama.id – Palu, Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kelurahan Poboya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu siang, 18 Februari 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta DPRD mengakomodasi aspirasi warga dan meneruskannya kepada Pemerintah Kota Palu serta para pihak terkait.
Dalam pertemuan bersama massa aksi, Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, menekankan perlunya sikap tegas dari Wali Kota Palu dalam menyikapi persoalan Poboya. Ia menilai, persoalan yang berulang tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.

“Jangan dibiarkan masyarakat berjuang sendiri,” kata Alfian.
Menurut Alfian, sebelum wacana penerbitan kebijakan seperti peraturan wali kota (perwali) didorong, perlu ada ruang dialog terbuka yang melibatkan semua pihak. Ia menyarankan agar pemerintah, DPRD, perusahaan, aparat, dan unsur lain yang relevan duduk bersama mencari solusi.
“Kalau mau melangkah ke penerbitan perwali, sebaiknya dibicarakan dulu bersama. Bisa tiga, empat, bahkan lima pihak duduk bersama mencari solusi,” ujarnya.
Alfian juga menyoroti kondisi ekonomi warga yang bekerja di area tambang dengan berbagai keterbatasan. Ia menggambarkan sebagian warga terpaksa bekerja dari malam hingga dini hari karena tekanan situasi di lapangan, dan kondisi itu dinilainya memprihatinkan.
“Kasihan masyarakat. Mereka bekerja dari malam sampai subuh. Jangan sampai kita seperti budak di negeri sendiri,” tegasnya.
Tak hanya soal Poboya, Alfian menyebut DPRD juga menerima sejumlah surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk dari warga Huntap Tondo. Mereka mengeluhkan pasokan air bersih yang berkurang karena sebagian dialihkan untuk kepentingan perusahaan. Ia menegaskan aktivitas usaha tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar warga.
“Silakan berusaha, tetapi jangan sampai masyarakat yang dikorbankan. Tidak bisa kepentingan perusahaan lebih diutamakan dari warga,” katanya.
Alfian menambahkan, kritik masyarakat harus dipandang sebagai masukan membangun bagi lembaga legislatif, sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Kita di DPR harus siap menerima semua kritik. Kritik itu membangun dan memperkuat kita. Itu menjadi masukan penting bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Ia menilai tuntutan warga Poboya lahir dari hati nurani, mengingat lokasi pertambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM) berada di wilayah Kelurahan Poboya. Dengan potensi sumber daya yang besar, Alfian menilai warga setempat semestinya tidak terus berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
“Harusnya masyarakat di sana tidak perlu lagi menyekop material untuk bertahan hidup. Mereka harus sejahtera. Apalagi ini tambang emas yang berada di tengah kota,” tegasnya.
Karena itu, DPRD mendorong adanya titik temu antara DPRD, Pemerintah Kota Palu, pihak perusahaan, serta pemangku kepentingan lain untuk menyepakati langkah penyelesaian yang adil, baik dari sisi kesejahteraan masyarakat, keberlangsungan usaha, maupun dampak lingkungan.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Di sana ada pekerja tambang, ada keluarga yang menggantungkan hidupnya. Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Alfian menilai aksi demonstrasi yang terus terjadi menjadi sinyal persoalan belum diselesaikan secara komprehensif. Ia mendorong agar dialog terbuka segera dilakukan. DPRD juga berencana memanggil Wali Kota Palu untuk membahas persoalan tersebut, dengan harapan pertemuan dapat dihadiri masyarakat agar langkah-langkah pemerintah dan DPRD bisa didengar langsung oleh warga.
Sementara itu, perwakilan warga Poboya menegaskan tuntutan utama mereka bukan pembukaan bebas aktivitas tambang, melainkan pemberian ruang kerja sementara menjelang Ramadan dan Idulfitri.
“Intinya kami minta diberi ruang waktu kerja dulu untuk menghadapi puasa dan lebaran,” ujar salah satu perwakilan warga.
Dalam forum tersebut, isu lingkungan juga mengemuka. Sejumlah pihak menegaskan pembahasan Poboya tidak bisa dilepaskan dari dampak kerusakan lingkungan, sehingga kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat.
Aliansi Masyarakat Kelurahan Poboya kemudian menyerahkan lima poin tuntutan kepada DPRD Kota Palu. Mereka meminta aparat penegak hukum menertibkan tambang liar di wilayah Poboya, meminta pemerintah kota, provinsi, dan pusat memberi kesempatan serta ruang kepada masyarakat lokal untuk menambang melalui skema padat karya dan bekerja sama dengan PT CPM sesuai aturan, serta menghentikan aktivitas penambangan liar yang dilakukan warga dari luar Poboya yang dinilai merusak wilayah tersebut.
Selain itu, warga meminta PT CPM segera memperbaiki kondisi wilayah Poboya terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta menunaikan Program PPPM yang disebut telah menjadi komitmen dengan warga Poboya dan lingkar tambang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.














