Karama.id – Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (19/2/2026). Pembentukan pansus dipimpin Ketua DPRD Palu Rico Djanggola, dengan mandat mengkaji secara menyeluruh aktivitas pertambangan di seluruh wilayah Kota Palu.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan izin pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rapat paripurna menyepakati Muhammad Haikal Ishak sebagai Ketua Pansus dan Ratna Mayasari Agan sebagai Wakil Ketua. Adapun anggota pansus terdiri dari Alfian Chaniago, M. Sultan Amin Badawi, Dr. Arif Miladi, Mutmainah Korona, Nur Khalis Nur, Muhksin Ali, dan Reinhard, dengan dukungan unsur Sekretariat Dewan.
Berbeda dari wacana awal yang menitikberatkan kajian pada tambang galian C di wilayah Buluri dan Watusampu, sejumlah anggota dewan mendorong agar pansus memiliki cakupan yang lebih luas. M. Sultan Amin Badawi mengusulkan agar pansus tidak membatasi kajian pada wilayah tertentu mengingat aktivitas pertambangan juga terdapat di Pantoloan dan kawasan lainnya.
Usulan serupa disampaikan Muslimun, yang meminta nomenklatur diperluas menjadi Pansus Pertambangan Kota Palu agar mencakup seluruh aktivitas tambang, termasuk di Palu Utara dan Tawaeli.
Sorotan juga mengarah pada persoalan tambang emas Poboya. Anggota DPRD H. Nanang menilai persoalan di wilayah tersebut belum tuntas, terutama terkait konflik agraria serta dampak sosial ekonomi bagi masyarakat. Ia menegaskan agar pansus tidak hanya memeriksa tambang galian C, tetapi juga galian A.
Selain aspek legalitas dan konflik sosial, isu transparansi kontribusi tambang terhadap daerah turut menjadi perhatian. Alfian Chaniago mempertanyakan kejelasan data mengenai nilai kontribusi perusahaan tambang yang selama ini dinilai belum disertai rincian angka yang transparan kepada DPRD.
Dalam pembahasan bersama pihak perusahaan, anggota dewan juga menyoroti potensi dampak lingkungan jangka panjang, termasuk sistem pengelolaan limbah serta risiko pencemaran air tanah. DPRD menilai aspek tersebut perlu ditelaah secara komprehensif agar dampaknya tidak dibebankan kepada masyarakat di kemudian hari.
Menanggapi berbagai masukan, Rico Djanggola meminta Pemerintah Kota Palu mendukung penuh kerja pansus dengan menugaskan perangkat daerah terkait untuk mendampingi proses pembahasan.
Sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD, pansus dijadwalkan mulai bekerja 3 hingga 18 Maret 2026 selama 11 hari kerja.
“Pansus diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis terkait tata kelola pertambangan di Kota Palu, baik dari aspek perizinan, kontribusi daerah, hingga perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tandas Rico.














