Karama.id – Palu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu, H. Nanang, menyoroti belum optimalnya sinkronisasi penanganan konflik agraria antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palu segera membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang dinilai telah berlarut-larut.
Pernyataan tersebut disampaikan Nanang dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, yang juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, di ruang sidang utama DPRD Palu, Kamis (19/2/2026).

Menurut Nanang, keberadaan Satgas PKA di tingkat provinsi belum cukup efektif apabila tidak diikuti langkah serupa di tingkat kota. Pasalnya, banyak objek sengketa berada di wilayah administrasi Kota Palu sehingga diperlukan kerja yang lebih terkoordinasi.
“Satgas ini ada di tingkat provinsi, tapi objeknya banyak di Kota Palu. Kenapa Kota Palu tidak melakukan hal yang sama agar bisa sinkron,” ujar Nanang dalam forum tersebut.
Nanang mengungkapkan, konflik agraria di Palu melibatkan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga ditelantarkan pemegang hak, kemudian memunculkan sengketa dengan masyarakat. Ia menyebut persoalan agraria tersebar di hampir seluruh wilayah Kota Palu dengan luasan mencapai ratusan hektare lahan bermasalah.
Selain itu, Nanang juga mempertanyakan mekanisme perpanjangan izin HGB yang dinilai tetap berjalan tanpa rekomendasi dari Pemkot Palu. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak memperpanjang konflik di tengah masyarakat.
Ia menegaskan pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan agraria yang dinilainya sebagai salah satu konflik terbesar dengan mekanisme penyelesaian yang panjang di Kota Palu. Nanang menambahkan, berbagai kelompok masyarakat dari sejumlah wilayah di Kota Palu kerap menyuarakan tuntutan terkait sengketa lahan, sehingga dibutuhkan langkah konkret dan terukur melalui pembentukan satgas di tingkat kota.














