Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

LS-ADI Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Tomoli Selatan, Ancam Gelar Aksi Jika Tak Ditertibkan

badge-check


					Alat Berat Di Lokasi Tambang Di Desa Tomoli Selatan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Alat Berat Di Lokasi Tambang Di Desa Tomoli Selatan. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Parigi Moutong, Ketua Pengurus Kecamatan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) Kecamatan Toribulu, Muslimin, menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Tomoli Selatan. Ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, konflik sosial, hingga persoalan hukum bagi masyarakat setempat.

Menurut Muslimin, pertambangan tanpa izin sangat rentan terhadap kecelakaan kerja karena umumnya tidak memiliki standar keselamatan yang jelas serta minim pengawasan. Ia mengingatkan agar tragedi yang sebelumnya terjadi di Buranga dan Kayuboko, yang menelan korban jiwa, menjadi pelajaran penting agar tidak kembali terulang di wilayah Toribulu.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada korban lagi hanya karena kelalaian dan pembiaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan bukan merupakan kewenangan pemerintah desa, melainkan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena itu, aktivitas tambang tidak bisa hanya berlandaskan persetujuan atau pembiaran di tingkat desa tanpa izin resmi dari kementerian berwenang.

“Tambang harus memiliki izin resmi dari kementerian, bukan sekadar persetujuan di tingkat desa. Jika tidak ada izin yang sah, maka itu jelas melanggar aturan dan sangat berisiko bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain risiko kecelakaan, Muslimin juga menyoroti potensi masyarakat kecil yang bisa menjadi korban dalam proses penegakan hukum apabila dilakukan penertiban di kemudian hari. Ia meminta Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tomoli Selatan untuk mengambil sikap tegas dan bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban wilayah.

Ia juga menyinggung adanya dugaan intervensi pihak luar yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat. Sebagai bentuk keseriusan, LS-ADI menyatakan akan melakukan konsolidasi jika aktivitas tersebut tidak segera dihentikan.

“Jika tidak ada langkah tegas untuk menutup aktivitas tambang tanpa izin ini, kami akan melakukan konsolidasi dan menempuh jalur aksi demonstrasi secara damai. Ini demi keselamatan dan masa depan desa kita,” tambahnya.

Sikap tersebut mendapat dukungan dari tingkat kabupaten. Ketua Pengurus Daerah LS-ADI Kabupaten Parigi Moutong, Mastang, menyatakan pihaknya siap mengawal persoalan ini di tingkat pemerintah daerah.

“Kami dari PD LS-ADI Parimo akan mengawal serta mendesak pemerintah daerah Parigi Moutong untuk segera menutup aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut,” ujarnya.

Mastang juga mendorong Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong untuk turun langsung meninjau lokasi dan menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

“Kami mendorong pihak Polres Parigi Moutong untuk segera meninjau dan menghentikan aktivitas tambang tersebut sehingga tidak terjadi korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap daerah,” pungkasnya.

LS-ADI menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Mereka berharap Desa Tomoli Selatan tetap menjadi wilayah yang aman, damai, dan bermartabat tanpa dibayangi konflik sosial maupun kerusakan alam akibat aktivitas ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal