Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Jemput Paket THD di Ekspedisi, Warga Pagimana Diamankan Satnarkoba Polres Banggai Bersama BPOM Luwuk

badge-check


					Pria berinisial IP (35), warga Desa Jayabakti, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai bersama Balai POM Luwuk usai menjemput paket berisi obat farmasi jenis Trihexyphenidyl (THD). (Foto: Istimewa) Perbesar

Pria berinisial IP (35), warga Desa Jayabakti, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai bersama Balai POM Luwuk usai menjemput paket berisi obat farmasi jenis Trihexyphenidyl (THD). (Foto: Istimewa)

Karama.id – Banggai, Seorang pria di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, harus berurusan dengan pihak berwajib terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar.

Pria berinisial IP (35), warga Desa Jayabakti, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai bersama Balai POM Luwuk usai menjemput paket berisi obat farmasi jenis Trihexyphenidyl (THD) di jasa ekspedisi pengiriman JNE.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (27/2/2026). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satnarkoba Polres Banggai, Ipda Ahmad Afandi, S.H.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan petugas mengamankan ribuan butir obat dari tangan terduga pelaku.

“Dari tangan IP, di TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan 8.000 butir obat jenis THD,” ungkap AKP Hamid.

AKP Hamid menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisi obat keras jenis THD melalui jasa ekspedisi, dengan alamat tujuan Desa Jayabakti. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat seorang pria datang mengambil paket dimaksud, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang kiriman.

“Dari pengakuan pelaku, barang tersebut ia pesan dari seorang narapidana kasus narkotika di Poso seharga Rp4 juta. Obat-obatan keras itu rencananya akan dijual kembali secara ilegal,” jelasnya.

Atas perbuatannya, IP disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal