Karama.id – Banggai, Seorang pria di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, harus berurusan dengan pihak berwajib terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar.
Pria berinisial IP (35), warga Desa Jayabakti, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai bersama Balai POM Luwuk usai menjemput paket berisi obat farmasi jenis Trihexyphenidyl (THD) di jasa ekspedisi pengiriman JNE.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (27/2/2026). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satnarkoba Polres Banggai, Ipda Ahmad Afandi, S.H.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan petugas mengamankan ribuan butir obat dari tangan terduga pelaku.
“Dari tangan IP, di TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan 8.000 butir obat jenis THD,” ungkap AKP Hamid.
AKP Hamid menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisi obat keras jenis THD melalui jasa ekspedisi, dengan alamat tujuan Desa Jayabakti. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat seorang pria datang mengambil paket dimaksud, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang kiriman.
“Dari pengakuan pelaku, barang tersebut ia pesan dari seorang narapidana kasus narkotika di Poso seharga Rp4 juta. Obat-obatan keras itu rencananya akan dijual kembali secara ilegal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IP disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.














