Karama.id – Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama pada Senin (2/3), guna mendengarkan penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023. Agenda ini merupakan langkah krusial legislatif dalam meninjau kembali aturan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan dinamika hukum pusat serta kebutuhan masyarakat terkini.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Wali Kota untuk memberikan penjelasan di hadapan para anggota dewan dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam forum tersebut, Irmayanti memaparkan bahwa usulan perubahan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Penyesuaian materi pengaturan dipandang perlu agar regulasi daerah tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
“Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sejumlah materi pengaturan yang perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah Kota Palu juga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perda yang menemukan adanya objek pajak dan retribusi daerah yang belum termuat atau belum optimal dalam pemungutannya,” ujar Irmayanti dalam penjelasannya.
Secara substansi, DPRD Kota Palu akan membedah sejumlah poin perubahan teknis, mulai dari penyesuaian definisi jasa parkir, mekanisme penilaian PBB-P2, hingga pengaturan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah rencana perubahan kriteria pengecualian BPHTB yang ditujukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk kepemilikan rumah pertama mereka.
Selain sektor pajak, pembahasan juga mencakup revisi tarif dan ketentuan pada berbagai sektor retribusi, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan umum, hingga pemanfaatan aset daerah. Peninjauan ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap objek pungutan telah terakomodasi secara optimal dan proporsional dalam payung hukum yang baru.
Menutup penyampaiannya, pihak eksekutif menaruh harapan besar agar legislatif dapat segera memproses draf ini ke tahap berikutnya.
“Pemerintah Kota Palu berharap ranperda tersebut dapat segera diagendakan untuk pembahasan pada tingkat selanjutnya. Setelah itu, rancangan peraturan daerah akan kembali dievaluasi oleh kementerian sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palu,” tandasnya.














