Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Politik

Seluruh Fraksi DPRD Kota Palu Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

badge-check


					Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola Memimpin Rapat Paripurna. (Foto: Istimewa) Perbesar

Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola Memimpin Rapat Paripurna. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Sembilan fraksi di DPRD Kota Palu secara prinsip menyatakan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Kesepakatan kolektif ini diambil dalam Rapat Paripurna pandangan umum fraksi yang digelar di ruang sidang utama DPRD pada Senin (2/3), sebagai langkah untuk memperkuat dasar hukum pungutan daerah.

Dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, sejumlah juru bicara fraksi memberikan catatan strategis. Juru Bicara Fraksi Amanat Solidaritas, Lewi Alik, menekankan bahwa pajak dan retribusi daerah harus menjadi instrumen pembiayaan pembangunan yang tepat sasaran.

“Pajak dan retribusi daerah harus digunakan secara efektif dan efisien untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu, juga harus adil, proporsional, transparan, dan akuntabel agar warga dapat memantau penggunaannya,” tegas Lewi Alik dalam pandangannya.

Senada dengan hal itu, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, H. Nanang, mengingatkan pemerintah agar kebijakan fiskal ini tidak memberatkan warga kecil. Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan kelompok berpenghasilan rendah. Hal ini sejalan dengan pandangan Fraksi Hanura melalui Rostia Tompo yang meminta agar pemerintah daerah dan DPRD tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak sebagai bagian dari desentralisasi fiskal.

Di sisi lain, Fraksi Gerindra lewat M. Sultan Amin menyoroti penyesuaian tarif jasa hiburan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Meski mendukung, Gerindra meminta agar transparan dan tidak merusak iklim investasi. Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Rezki Hardianti Ramadani memandang pajak sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial untuk infrastruktur, namun pengelolaannya harus tetap memberikan manfaat nyata bagi publik.

Berdasarkan rangkaian pandangan umum tersebut, seluruh fraksi sepakat menerima ranperda ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Persetujuan ini diberikan dengan harapan agar seluruh masukan dan catatan dari setiap fraksi menjadi poin utama dalam proses penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut sebelum nantinya resmi ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Politik