Karama.id – Palu, Sembilan fraksi di DPRD Kota Palu secara prinsip menyatakan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Kesepakatan kolektif ini diambil dalam Rapat Paripurna pandangan umum fraksi yang digelar di ruang sidang utama DPRD pada Senin (2/3), sebagai langkah untuk memperkuat dasar hukum pungutan daerah.
Dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, sejumlah juru bicara fraksi memberikan catatan strategis. Juru Bicara Fraksi Amanat Solidaritas, Lewi Alik, menekankan bahwa pajak dan retribusi daerah harus menjadi instrumen pembiayaan pembangunan yang tepat sasaran.

“Pajak dan retribusi daerah harus digunakan secara efektif dan efisien untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu, juga harus adil, proporsional, transparan, dan akuntabel agar warga dapat memantau penggunaannya,” tegas Lewi Alik dalam pandangannya.
Senada dengan hal itu, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, H. Nanang, mengingatkan pemerintah agar kebijakan fiskal ini tidak memberatkan warga kecil. Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan kelompok berpenghasilan rendah. Hal ini sejalan dengan pandangan Fraksi Hanura melalui Rostia Tompo yang meminta agar pemerintah daerah dan DPRD tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak sebagai bagian dari desentralisasi fiskal.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra lewat M. Sultan Amin menyoroti penyesuaian tarif jasa hiburan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Meski mendukung, Gerindra meminta agar transparan dan tidak merusak iklim investasi. Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui Rezki Hardianti Ramadani memandang pajak sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial untuk infrastruktur, namun pengelolaannya harus tetap memberikan manfaat nyata bagi publik.
Berdasarkan rangkaian pandangan umum tersebut, seluruh fraksi sepakat menerima ranperda ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Persetujuan ini diberikan dengan harapan agar seluruh masukan dan catatan dari setiap fraksi menjadi poin utama dalam proses penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut sebelum nantinya resmi ditetapkan.














