Karama.id – Palu, Akademisi Universitas Tadulako (Untad) yang juga Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Tengah, Haliadi Sadi, S.S., M.Hum., Ph.D., memberikan perhatian khusus terhadap penemuan sekaligus dugaan perusakan situs megalit di kawasan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Menurutnya, kawasan yang berada di sekitar Taman Nasional Lore Lindu tersebut merupakan bagian penting dari lanskap megalitik Sulawesi Tengah yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan tinggi.
Namun, di wilayah yang seharusnya dilindungi sebagai warisan peradaban itu, justru berkembang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak situs sejarah.

Haliadi menegaskan bahwa temuan tersebut harus segera ditangani secara serius melalui koordinasi lintas pihak. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah rapat koordinasi antara Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah dengan pemerintah daerah Kabupaten Poso, termasuk melibatkan camat dan pemerintah desa setempat. Ia juga menilai pentingnya melibatkan pihak yang menguasai lahan di lokasi tersebut, termasuk pemilik tambang, karena di atas maupun di dalam area tersebut diduga terdapat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Dinas Kebudayaan Provinsi perlu segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, terutama Dinas Kebudayaan Kabupaten Poso, camat, dan pemerintah desa setempat. Jika diperlukan, pihak tambang yang menguasai lahan juga harus dilibatkan karena di area tersebut diduga terdapat objek diduga cagar budaya,” jelas Haliadi.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sebaiknya dihentikan sementara hingga dilakukan inventarisasi awal terhadap objek yang diduga sebagai cagar budaya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah masih terdapat artefak atau situs megalitik lain yang belum teridentifikasi.
“Untuk sementara aktivitas pertambangan perlu dihentikan terlebih dahulu karena harus ada tim terpadu yang melakukan inventarisasi awal terhadap objek diduga cagar budaya yang ada di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan masih adanya temuan lain yang tersembunyi,” ujarnya.
Haliadi menjelaskan bahwa proses penanganan temuan tersebut harus dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak. Tim tersebut diharapkan terdiri dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Poso, Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Polisi Cagar Budaya, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), tim ahli cagar budaya, pemerintah kecamatan dan desa, pihak tambang, Taman Nasional Lore Lindu, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, hasil kerja tim terpadu tersebut nantinya akan menjadi dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut terkait status situs tersebut. Proses awal yang perlu dilakukan adalah delienasi atau penetapan batas kawasan temuan sebelum kemudian dilakukan penetapan resmi oleh pemerintah daerah.
“Setelah proses inventarisasi dan kajian selesai dilakukan oleh tim terpadu, barulah diambil kebijakan untuk delienasi terlebih dahulu. Setelah itu pemerintah daerah Kabupaten Poso dapat menetapkannya sebelum dilakukan proses pemeringkatan, apakah akan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi atau bahkan nasional,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dugaan perusakan artefak megalitik berupa Kalamba yang ditemukan di sekitar area tambang di Desa Dongi, aparat berwenang saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap pelaku. Haliadi menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap cagar budaya merupakan pelanggaran serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Pelaku perusakan cagar budaya tetap harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya. Saat ini Polisi Cagar Budaya Sulawesi Tengah terus melacak dan mencari pelaku perusakan artefak Kalamba yang ditemukan di desa dekat area tambang tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh aparat terkait, mulai dari pemerintah desa, camat, hingga aparat penegak hukum, memiliki komitmen untuk mengungkap pelaku perusakan tersebut.
“Pada prinsipnya semua pihak berkomitmen untuk terus memburu pelaku perusakan tersebut agar dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.














