Karama.id – Palu, Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, dengan dihadiri unsur legislatif dan eksekutif, setelah melalui proses pembahasan intensif antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Panitia Khusus (Pansus), serta pihak Pemerintah Kota Palu.

Wali Kota Palu dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, S.E., M.AP., yang menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap Ranperda tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, sekaligus untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda tersebut juga didasarkan pada hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang menekankan pentingnya sinkronisasi muatan lokal dengan regulasi pusat.
Selain itu, Pemerintah Kota Palu juga melakukan monitoring dan evaluasi internal terhadap objek pajak dan retribusi yang selama ini dinilai belum optimal atau belum terakomodasi dalam peraturan sebelumnya.
“Beberapa materi pengaturan perlu disesuaikan, termasuk hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait pajak parkir agar selaras dengan ketentuan terbaru,” jelasnya.
Dalam perubahan Perda ini, Pemerintah Kota Palu juga mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan penyesuaian ketentuan pajak barang dan jasa tertentu, khususnya pada objek jasa hiburan yang dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan tradisional.
Menurutnya, penyesuaian ini penting untuk memberikan kejelasan tarif serta kepastian hukum dalam implementasi di lapangan.
Wakil Wali Kota berharap, perubahan regulasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu.
“Dengan adanya penyesuaian tarif dan penguatan regulasi, diharapkan penerimaan daerah dapat meningkat secara optimal tanpa mengabaikan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Setelah disepakati bersama, dokumen Ranperda beserta kelengkapannya akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah paling lambat tiga hari kerja untuk dilakukan evaluasi lanjutan.
Pemerintah Kota Palu juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palu, khususnya Pansus dan Bapemperda, atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan Kota Palu yang berkelanjutan.














