Karama.id – Palu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bersama tim gabungan dari Polres Parigi Moutong melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/4/2026).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 19.30 WITA ini menyasar tiga lokasi, yakni Desa Tombi di Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Torono di Kecamatan Sausu, serta Desa Lobu di Kecamatan Moutong.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N., serta melibatkan personel gabungan dari Polres, Polsek, dan unsur TNI.
Di lokasi pertama, Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Dari jumlah tersebut, lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan di lokasi. Aparat juga memasang sejumlah baliho imbauan sebagai bentuk peringatan penghentian aktivitas PETI.
Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu. Di wilayah ini, aparat menertibkan area tambang yang diduga dikelola oleh pemodal tertentu. Sejumlah fasilitas penunjang aktivitas tambang dimusnahkan, mulai dari bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, hingga talang besi.
Selain itu, berbagai peralatan turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.
Sementara itu, di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat di lokasi. Namun demikian, tiga bekas talang tetap dipasangi garis polisi, serta delapan baliho peringatan dipasang sebagai bentuk sosialisasi larangan aktivitas tambang ilegal.
Selama pelaksanaan operasi, situasi di ketiga lokasi terpantau aman dan kondusif. Meski begitu, aparat menghadapi kendala di lapangan, seperti tidak ditemukannya aktivitas penambangan saat operasi berlangsung serta minimnya informasi dari masyarakat.
Kabidhumas Polda Sulteng Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan hukum. Aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.














