Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polda Sulteng Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Tanah di Sigi

badge-check


					Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Sigi, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Kabupaten Sigi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi sekitar Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti seolah-olah sah dan tidak palsu.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 20 atau Pasal 21, serta diperbarui dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penyertaan dalam tindak pidana.

Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani perkara tersebut.

“Benar, saat ini Ditreskrimum Polda Sulteng sedang melakukan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi berdasarkan laporan masyarakat. Seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam perkembangan kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun oknum aparatur sipil negara (ASN).

Kabid Humas menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Jika memiliki informasi terkait, silakan disampaikan kepada penyidik untuk membantu proses penegakan hukum,” imbaunya.

Lebih lanjut, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengurusan administrasi, khususnya yang berkaitan dengan dokumen hukum.

“Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal