Karama.id – Banngai, Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (22/4/2026) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.129 gram atau sekitar 1,1 kilogram.

Kapolres Banggai, Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Narkoba, Hasanuddin Hamid, membenarkan penangkapan tersebut.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MB (50), RS (39), dan RM (36) yang merupakan warga Kecamatan Bualemo, serta AP (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi, Pagimana, dengan barang bukti 20 ball berisi sabu seberat 1.129 gram,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.
Ia menjelaskan, barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), satu pak plastik bening, empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba, serta satu unit mobil Avanza.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.














