Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Gubernur Sulteng Ungkap 63 Konflik Agraria, Libatkan 9 Ribu KK

badge-check


					Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si. (Foto: Istimewa) Perbesar

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, M.Si. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengakui pelaksanaan program reforma agraria di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, terutama konflik agraria yang telah berlangsung lama.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, program reforma agraria sebenarnya telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026, yang mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset.

“Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama konflik agraria yang telah berlangsung lama,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah provinsi telah membentuk satuan tugas lintas sektor guna mempercepat penyelesaian konflik.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan mencapai sekitar 21 ribu hektare yang berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga.

Konflik tersebut mayoritas terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit, terutama perusahaan yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Sejumlah perusahaan disebut masih beroperasi menggunakan izin lokasi tanpa kepastian hukum serta belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Selain itu, sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan dilaporkan beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU dan sebagian lainnya tidak aktif.

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, Gubernur juga menyoroti persoalan di sektor pertambangan, khususnya terkait tumpang tindih izin usaha dengan lahan masyarakat.

“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan,” tegasnya.

Permasalahan lain turut terjadi di kawasan transmigrasi serta kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso, yang memicu konflik baru antara masyarakat dan pengelola lahan.

Meski demikian, pemerintah daerah mencatat adanya perkembangan positif melalui pendekatan mediasi dan restorative justice dalam penyelesaian konflik, termasuk penyelesaian sejumlah kasus hukum warga.

Gubernur berharap kunjungan kerja Komisi II DPR RI dapat mendorong dukungan kebijakan dari pemerintah pusat guna memperkuat penyelesaian konflik agraria di daerah.

“Harapan kami, kehadiran Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi