Karama.id – Palu, Universitas Tadulako memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi calon mahasiswa baru, khususnya yang berasal dari luar Kota Palu.
Informasi yang menyebutkan bahwa calon mahasiswa luar daerah diwajibkan datang lebih awal ke Palu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pihak universitas.

Berdasarkan pengumuman pendaftaran ulang yang disampaikan pada 31 Maret 2026 melalui kanal resmi Untad, dijelaskan bahwa calon mahasiswa yang berdomisili di luar Kota Palu dapat melakukan pemeriksaan kesehatan setelah tiba di Kota Palu, kecuali untuk Program Studi S1 Kedokteran.
Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Andi Rusdin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru memberikan kemudahan bagi calon mahasiswa.
“Pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari proses penerimaan mahasiswa baru untuk memastikan validitas data kesehatan. Namun, bagi mahasiswa dari luar daerah, pemeriksaan dapat dilakukan setelah tiba di Palu, bersamaan dengan persiapan mengikuti PKKMB, sehingga tidak memberatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan di fasilitas kesehatan Untad guna memastikan keabsahan hasil serta mencegah potensi pemalsuan surat keterangan sehat.
Sementara itu, ketentuan berbeda diberlakukan bagi calon mahasiswa Program Studi S1 Kedokteran. Mereka diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan di Untad sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam proses pendaftaran ulang.
Menurut Andi Rusdin, hal tersebut dikarenakan pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan akademik mahasiswa di bidang kedokteran.
“Mahasiswa kedokteran harus memenuhi standar kesehatan tertentu, seperti tidak buta warna dan tidak memiliki gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi kompetensi medis. Ini tidak hanya menjadi syarat masuk, tetapi juga berkaitan dengan kelayakan profesi di masa depan,” jelasnya.
Untad pun mengimbau seluruh calon mahasiswa baru dan orang tua untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi universitas, baik website maupun media sosial, guna menghindari kesalahpahaman.














