Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Nasional

Presiden Prabowo Instruksikan Penyederhanaan Regulasi untuk Dorong Investasi

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyederhanaan regulasi guna mendorong peningkatan investasi di Indonesia, termasuk memangkas aturan yang dinilai menghambat masuknya investor.

Instruksi tersebut disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, dalam pertemuan di Istana Negara, Selasa (21/4/2026).

Rosan mengungkapkan bahwa Presiden secara tegas meminta evaluasi terhadap sejumlah regulasi teknis yang dinilai memperlambat proses investasi, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek).

“Pertek juga harus dievaluasi. Kata Bapak Presiden, jika menghambat, tidak perlu ada,” ujarnya usai pertemuan.

Menurutnya, langkah deregulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan kerangka regulasi nasional dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), seiring target Indonesia menjadi anggota penuh organisasi tersebut.

Pemerintah juga akan melakukan benchmarking regulasi investasi dengan negara-negara ASEAN serta standar negara anggota OECD guna meningkatkan daya saing investasi nasional.

Selain penyederhanaan aturan, Presiden menekankan pentingnya percepatan eksekusi kebijakan agar investasi tidak terhambat oleh birokrasi yang berbelit.

“Investasi yang masuk harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang baik, benar, dan berkualitas,” kata Rosan menyampaikan arahan Presiden.

Instruksi ini disampaikan di tengah target pemerintah untuk menghimpun investasi lebih dari Rp13.000 triliun pada periode 2025–2029, meningkat dibandingkan realisasi periode 2014–2024 yang mencapai sekitar Rp9.100 triliun.

Pada kuartal pertama 2026, realisasi investasi tercatat sebesar Rp498,79 triliun atau melampaui target Rp497 triliun, dengan pertumbuhan 7,22 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Indonesia sendiri telah menjadi kandidat aksesi OECD sejak Februari 2024 dan menargetkan keanggotaan penuh pada 2027. Sejumlah reformasi juga telah dilakukan, termasuk penurunan persyaratan modal minimum bagi investor asing melalui Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Langkah deregulasi ini diharapkan dapat mempercepat arus investasi sekaligus meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Nasional