Karama.id – Palu, Universitas Tadulako (Untad) memberikan klarifikasi atas isu dugaan pelanggaran akademik yang menyeret dua dosen bergelar profesor dan ramai diperbincangkan di sejumlah pemberitaan.
Rektor Untad, Prof. Amar, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak universitas belum menerima rekomendasi resmi terkait pencabutan status Guru Besar sebagaimana yang beredar di publik.

“Sampai saat ini belum ada rekomendasi yang dimaksud,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah melakukan proses penelusuran dan pendalaman terhadap dugaan tersebut.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, pihak universitas bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh pihak kementerian sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Pihak Itjen telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ini. Seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
“Oleh karena itu, hingga saat ini kami belum menerima rekomendasi pencabutan Guru Besar sebagaimana yang beredar,” tegasnya.
Rektor juga mengapresiasi perhatian serta kritik dari masyarakat terhadap dunia akademik. Namun demikian, ia mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta yang jelas dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan spekulasi serta merugikan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan dan individu yang terkait.
Untad menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas akademik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.














