Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Organisasi Pers dan KKJ Laporkan Kadis DP2KB Sulteng ke Polisi

badge-check


					Organisasi Pers dan KKJ Laporkan Kadis DP2KB Sulteng ke Polisi. (Foto: Istimewa) Perbesar

Organisasi Pers dan KKJ Laporkan Kadis DP2KB Sulteng ke Polisi. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Sejumlah organisasi pers bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi melaporkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Sulteng, Herry Mulyadi, ke Polres Palu, Selasa (12/5/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik setelah Herry Mulyadi diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada wartawan saat proses wawancara dan konfirmasi beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun, pelaporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, pelapor juga memasukkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang penghinaan serta Pasal 315 KUHP terkait penghinaan ringan.

Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menilai ucapan yang dilontarkan pejabat publik terhadap jurnalis tersebut menunjukkan krisis etika di ruang publik.

“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan. Etika pejabat tidak seperti itu,” tegas Arief di Palu.

Menurutnya, pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA usai pelantikan Direktur RSUD Undata yang baru, Jumriani, di depan Aula RSUD Undata Palu.

Saat itu, wartawan Global Sulteng, Rian Afdal, mencoba melakukan konfirmasi kepada Herry Mulyadi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan saat dirinya masih menjabat Direktur RSUD Undata.

Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun ketika wartawan kembali menggali informasi lebih lanjut, situasi disebut berubah dan Herry Mulyadi diduga meninggikan suara serta melontarkan ucapan bernada merendahkan.

“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh’,” ujar Rian menirukan ucapan terlapor.

Selain itu, wartawan juga mengaku menerima pernyataan bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”. Peristiwa tersebut kemudian memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers di Kota Palu.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, serta sejumlah organisasi pers lainnya menilai ucapan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan sekaligus mencederai kebebasan pers.

Sebelumnya, Herry Mulyadi sempat menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada sejumlah insan pers. Ia mengaku ucapan tersebut disampaikan secara spontan dan tidak bermaksud merendahkan profesi wartawan.

Meski demikian, sejumlah organisasi pers tetap melanjutkan proses hukum dengan harapan kasus tersebut menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi tindakan intimidatif maupun penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal