Karama.id – Palu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Senin (13/7/2026).
Dengan disetujuinya ranperda tersebut, dokumen selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum penandatanganan persetujuan bersama, Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin Said, membacakan pendapat akhir Wali Kota Palu. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Kota Palu menilai seluruh tahapan pembahasan berjalan secara konstruktif melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan melibatkan Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang memberikan berbagai masukan untuk penyempurnaan substansi ranperda.
Berbagai saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD dinilai menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung pelaksanaan pembangunan.
Pemerintah Kota Palu juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, Bapemperda, dan Panitia Khusus yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Selain itu, penghargaan turut disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mendukung proses pembahasan melalui penyediaan data, informasi, dan berbagai dokumen yang diperlukan selama pembahasan ranperda berlangsung.
Setelah memperoleh persetujuan bersama di tingkat daerah, tahapan berikutnya adalah penyampaian Ranperda kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dilakukan evaluasi. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah pusat melalui gubernur sebelum sebuah ranperda dapat ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu sebagai penanda berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat daerah.
Melalui persetujuan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Palu berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin berkualitas, mampu menjawab kebutuhan pembangunan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Palu. *














