Karama.id – Palu, Nurhanisa (23), korban yang sempat bertahan hidup dalam kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 10 hari.
Korban mengembuskan napas terakhir di RSUD Undata Palu sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu (5/8/2026), usai menjalani operasi akibat luka berat yang dideritanya.

Kasi Humas Polresta Palu, AIPTU I Kadek Aruna, membenarkan kabar duka tersebut. Ia mengatakan jenazah korban selanjutnya dibawa pihak keluarga ke Kota Palopo, Sulawesi Selatan, untuk dimakamkan.
“Korban meninggal dunia sekitar pukul 15.00 Wita di RSUD Undata. Selanjutnya jenazah dibawa pihak keluarga ke Palopo untuk dimakamkan di kampung halamannya,” ujar Kadek.
Sebelum meninggal dunia, Nurhanisa sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari di RS Bhayangkara Palu sebelum dirujuk ke RSUD Undata untuk menjalani operasi. Namun, setelah tindakan medis tersebut, kondisi korban tidak pernah kembali sadar hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dengan meninggalnya Nurhanisa, jumlah korban tewas dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, suami korban bersama anak perempuan mereka yang masih berusia sekitar dua tahun ditemukan meninggal dunia di dalam rumah saat peristiwa terjadi pada Minggu (26/7/2026) malam.
Saat kejadian, Nurhanisa ditemukan dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka berat dan menjadi satu-satunya anggota keluarga yang sempat bertahan hidup.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, Aan Kurniawan, yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Polisi juga terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi guna mengungkap secara utuh motif maupun kronologi dugaan pembunuhan yang menggemparkan warga Kota Palu itu.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *














