Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Gugatan Wanprestasi terhadap Gubernur Sulteng Masuk PN Parigi, Kuasa Hukum Anwar Hafid Siap Hadapi Persidangan

badge-check


					Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulteng Hasbar Alwi, SH., (Foto: Istimewa) Perbesar

Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulteng Hasbar Alwi, SH., (Foto: Istimewa)

Karama.id – Parigi Moutong, Gugatan wanprestasi atau cidera janji yang diajukan warga negara terhadap Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Anwar Hafid, M.Si., kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Prg.

Gugatan itu diajukan oleh Gugun dan Hartono melalui kuasa hukumnya dari Rumah Hukum Tadulako. Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah dicapai kedua belah pihak dalam perkara Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara.

Dalam perkara sebelumnya, para pihak telah mencapai kesepakatan damai pada agenda mediasi ketiga. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian dan menjadi dasar Putusan PN Parigi Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025.

Tim kuasa hukum Gubernur Sulteng menyatakan bahwa kewajiban yang tercantum dalam Akta Perdamaian tersebut telah dilaksanakan oleh Anwar Hafid. Namun, setelah perkara sebelumnya diputus, penggugat kembali mengajukan gugatan dengan dalil adanya wanprestasi atau cidera janji.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Gubernur Sulteng, Hasbar Alwi, SH, menanggapi gugatan tersebut dengan santai. Ia mengatakan, pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara, sementara pembuktian atas dalil yang diajukan akan menjadi bagian dari proses persidangan.

“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi. Yang luar biasa itu jika penggugat mampu membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya. Sebagaimana asas hukum Actori Incumbit Probatio, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan,” ujar Hasbar, Selasa (15/9/2026).

Menurut Hasbar, berbagai pernyataan maupun video yang beredar di media sosial terkait perkara tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kliennya telah melakukan wanprestasi. Ia meminta seluruh dalil yang disampaikan penggugat dibuktikan melalui mekanisme persidangan.

“Itu kan baru asumsi, narasi yang dijadikan argumentasi dan framing seolah-olah klien kami, Gubernur Sulawesi Tengah, melakukan wanprestasi atau cidera janji. Buktikan saja nanti di persidangan, hal mana klien kami telah lalai terhadap Akta Perdamaian yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak,” tegasnya.

Hasbar memastikan tim hukum Gubernur Sulteng telah mempersiapkan diri untuk menghadapi perkara tersebut. Ia menyebut telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Anwar Hafid tertanggal 14 September 2026.

“Kalau penggugat menyatakan telah siap membuktikan dalil gugatannya, maka sebaliknya kami juga sangat siap menghadapi gugatan tersebut,” katanya.

Dalam surat kuasa tersebut, kata Hasbar, terdapat delapan advokat atau pengacara serta tiga personel dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang akan terlibat dalam penanganan perkara.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan beredarnya video atau pernyataan dari kuasa hukum penggugat di media sosial. Menurutnya, gugatan merupakan hak konstitusional warga negara dan selanjutnya akan diuji melalui proses hukum.

“Persoalan hukum serahkan kepada kami. Biar Pak Gubernur lebih fokus bekerja dan memaksimalkan realisasi sembilan program BERANI,” pungkas Hasbar. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi