Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Parimo Amankan Pria, 20 Paket Diduga Sabu Disita di Torue

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong Mengamankan seorang pria berinisial AC (25) Dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue. (Foto: Istimewa) Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong Mengamankan seorang pria berinisial AC (25) Dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Parigi Moutong, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) mengamankan seorang pria berinisial AC (25) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tanalanto. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H., mendatangi kediaman AC di Desa Tanalanto. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram.

Baca Juga:
Polda Sulteng Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Parimo

Puluhan sachet tersebut ditemukan di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC. Polisi juga mengamankan satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu pembungkus 20 sachet, satu unit telepon genggam warna hitam, satu KTP serta lima pack plastik bening kosong.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, ia juga memberikan keterangan awal terkait asal barang yang diduga narkotika tersebut, yakni diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu.

Barang tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. Polisi masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Nicho.

Ia mengajak masyarakat turut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

AC bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.

Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan segera melaporkan dugaan aktivitas narkotika kepada aparat penegak hukum. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal