Karama.id – Palu, Sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi sorotan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Palu dalam Rapat Paripurna pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026).
Juru bicara Fraksi Gerindra, M. Sultan Amin Badawi, menyampaikan sejumlah aspirasi yang diterima dari masyarakat di daerah pemilihannya. Persoalan yang disoroti mulai dari bantuan sosial, penerangan jalan, proses PPPK hingga honorarium RT.

Salah satu yang dipertanyakan Sultan adalah informasi mengenai warga yang disebut tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) karena memiliki tunggakan retribusi sampah.
Fraksi Gerindra DPRD Palu Tekankan Keadilan dan Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak Retribusi
Menurutnya, bantuan sosial dan kewajiban membayar retribusi merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak semestinya dikaitkan dalam pemberian bantuan.
“Bantuan PKH dengan retribusi sampah berbeda. Artinya kalau saya berpendapat, itu tidak bisa disamakan. Jangan disanksi karena tidak bayar retribusi kemudian tidak diberikan bantuan PKH,” kata Sultan.
Selain bantuan sosial, Sultan meminta Pemerintah Kota Palu memperhatikan lampu penerangan jalan yang mati di sejumlah wilayah. Ia menilai kondisi tersebut perlu segera ditangani karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan.
“Ini kan menyangkut keselamatan warga pengguna jalan. Harusnya itu menjadi hal yang serius untuk diperhatikan untuk keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Seluruh Fraksi DPRD Kota Palu Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Sultan juga meminta kejelasan pemerintah terkait proses PPPK yang sebelumnya menjadi pertanyaan masyarakat. Menurutnya, informasi mengenai proses tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar warga di daerah pemilihannya mendapatkan kepastian.
Persoalan lain yang disorot yakni honorarium RT. Sultan mempertanyakan informasi mengenai adanya keterkaitan antara tidak tercapainya target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan penundaan honorarium RT.
“Saya tidak tahu apakah ada regulasinya seperti itu atau seperti apa. Nah ini perlu menjadi catatan, karena mereka yang bersentuhan langsung ke masyarakat, RT dan RW,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan tersebut agar kebijakan yang diterapkan tidak menambah beban masyarakat maupun aparatur di tingkat bawah.
“Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi, bukan justru menambah beban masyarakat dan aparatur di tingkat bawah,” tegasnya. *














