Karama.id – Parigi Moutong, Kepolisian Sektor (Polsek) Sausu mengamankan seorang pria berinisial NR (29) yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
NR yang merupakan warga Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, diamankan langsung oleh Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama Kanit Reskrim dan tiga personel Polsek Sausu.

Dari pengamanan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa 11 paket yang diduga sabu, uang tunai Rp180.000, dua korek gas, satu alat bong, satu dompet kecil, serta dua unit telepon seluler merek Redmi dan Samsung.
Kapolsek Sausu IPTU Arbit mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sausu.
“Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga wilayah Sausu agar tidak menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dan temuan terkait narkoba akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Arbit.
Setelah diamankan, NR bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Arbit menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan mendalami barang bukti dan keterangan NR untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. *














