Karama.id – Parigi Moutong, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial IM (26) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 2,04 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu dompet hitam, satu alat hisap bong, dan satu lembar celana jeans panjang berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si. mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika oleh seorang pria dari Kelurahan Bantaya di wilayah Desa Baliara.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan tindakan penegakan hukum terhadap terduga pelaku,” ujar Nicho.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H. Setelah mengamankan IM, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal yang ditempatinya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di dalam sebuah dompet yang disimpan pada kantong celana panjang yang dikenakan terduga pelaku.
“Barang yang ditemukan kemudian kami amankan sebagai barang bukti. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaan dan miliknya. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh aparat desa setempat,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, IM disebut menerangkan bahwa barang yang diduga sabu tersebut akan dijual dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Nicho menegaskan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Terduga pelaku kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang diterapkan penyidik berdasarkan hasil penyidikan. *














