Karama.id – Morowali Utara, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 676,22 gram sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dalam periode yang sama, polisi telah menangkap 52 orang terkait kasus narkoba.
Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolres Morowali Utara, Kompol Charles B.N. Karimar, S.I.K., S.H., M.H., saat memaparkan hasil penindakan kasus narkotika di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Senin (12/10/2026).

Kegiatan itu mewakili Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidi Anthonius Weken, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., serta para kanit Satresnarkoba.
Dalam pemaparan tersebut, Charles menjelaskan bahwa pada akhir September 2026, polisi mengamankan dua pria berinisial I (26) dan T alias U (33) di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.
Dari penangkapan itu, petugas menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 56,76 gram.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 9 Oktober 2026. Anggota Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial F (32) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 7,88 gram, dua timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
“Dari pengungkapan tersebut, kami terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara,” Ungkap Wakapolres.
Charles menyebutkan, dari total 52 orang yang ditangkap sepanjang Januari hingga Oktober 2026, sejumlah perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sementara kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Upaya tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut program prioritas Presiden dan Kapolri dalam pemberantasan narkoba.
Polres Morowali Utara menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba. *














