Karama.id – Jakarta, Biaya pelaksanaan haji untuk tahun 2025 resmi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI sepakat dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025.
Berdasarkan informasi dari situs Kemenag RI, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M untuk jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79. Dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67, BPIH ini turun sekitar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.

BPIH terdiri dari dua komponen utama. Pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Kedua adalah Nilai Manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Penurunan BPIH ini juga berimbas pada penurunan BIPIH yang harus dibayar oleh jemaah serta Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah. Oleh karena itu, untuk haji 2025, jemaah hanya perlu membayar Rp 55,4 juta.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa BIPIH yang dibayar oleh jemaah untuk tahun 2025 rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau sekitar 62% dari total BPIH. Sisa 38%, yaitu sekitar Rp 33.978.508,01, dialokasikan dari nilai manfaat.
Berikut adalah rincian perbandingan biaya haji untuk tahun 2024 dan 2025:
1. Rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH):
2024: Rp 56.046.172,60
2025: Rp 55.431.750,78
2. Rerata Nilai Manfaat:
2024: Rp 37.364.114,40
2025: Rp 33.978.508,01
3. Rerata BPIH:
2024: Rp 93.410.286
2025: Rp 89.410.258,79
4. Rerata Penurunan BIPIH: Rp 614.420,82
5. Rerata Penurunan Nilai Manfaat: Rp 3.385.606,39
6. Rerata Penurunan BPIH: Rp 4.000.027,21
Indonesia pada tahun 2025 memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 17.680 jemaah haji khusus, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 pembimbing KBIHU.














