Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Beranda

Polsek Parigi Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

badge-check


					Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Parigi dalam menangani perkara hukum di wilayahnya. Dugaan tindak pidana pencurian yang sempat bergulir di meja penyidik akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). (Foto: Istimewa) Perbesar

Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Parigi dalam menangani perkara hukum di wilayahnya. Dugaan tindak pidana pencurian yang sempat bergulir di meja penyidik akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). (Foto: Istimewa)

Karama.id – Parigi Moutong, Pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Parigi dalam menangani perkara hukum di wilayahnya. Dugaan tindak pidana pencurian yang sempat bergulir di meja penyidik akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa (12/5/2026), di Ruang Restorative Justice Unit Reskrim Polsek Parigi.

Penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dan kekeluargaan. Pelapor, Afriani Pratiwi bersama Farid, secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi tertanggal 1 Mei 2026 dan menyerahkan surat pernyataan damai kepada penyidik.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 Ayat (2) Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang terjadi di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada 26 Februari 2026.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik, terduga pelaku bernama Sahrul S. Hulopi (29), warga Kelurahan Bantaya, mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Di sisi lain, korban juga menerima penyelesaian secara kekeluargaan sehingga tercapai kesepakatan damai.

Kapolsek Parigi, Noldy Williams Sualang, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Satgas II Preemtif Ops Madago Raya Gelar Penguatan Moderasi Beragama di Desa Purwosari

“Restorative Justice menjadi solusi penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, musyawarah, dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Tentunya seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan karena adanya hubungan kekeluargaan antara pelapor dan terduga pelaku, serta telah terpenuhinya syarat administrasi maupun materiil sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah rangka lemari etalase berukuran 1,5 meter x 2 meter dan satu buah tangga aluminium.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara bijak dalam menghadapi persoalan sosial maupun hukum.

Baca Juga:
Polres Parigi Moutong Gelar Pelatihan Binmas Bertema “Polisi Penolong Masyarakat”

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing melakukan tindakan melawan hukum. Jika terjadi persoalan, utamakan penyelesaian secara baik, musyawarah, dan kekeluargaan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Atas penyelesaian damai tersebut, perkara kini dalam proses penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3 demi hukum sesuai mekanisme Restorative Justice.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Beranda