Karama.id – Palu, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram. Dua orang kurir ditangkap dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di kawasan BTN Lasoani, Kota Palu.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.28 WITA. Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani Blok X Nomor 12 dan menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam berbagai kemasan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025), menjelaskan dua pelaku yang diamankan berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba.
Dalam penggeledahan, tim menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik bergambar durian dan paket bening. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai lebih dari 7 kilogram, terdiri dari paket besar, sedang, dan kecil. Selain itu, polisi juga menemukan 25 butir pil ekstasi berwarna kuning, sejumlah peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik kemasan, alat isap, sebuah tas besar hitam, serta empat unit ponsel pintar.
Kombes Pribadi menegaskan, kedua pelaku telah ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di balik kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sulteng dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan besar di balik para kurir ini,” tegas Kombes Pribadi.














