Karama.id – Tojo Una-una, Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (24), pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mengejutkannya, saat digerebek, AI bersama dua rekannya justru kedapatan sedang berpesta sabu.
Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 16 September 2025, yang menyebut AI, seorang nelayan asal Desa Tombiano, Kecamatan Tojo Barat, melakukan KDRT terhadap istrinya, SM. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama penyidik Unit PPA bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (17/9/2025), hasil penyelidikan mengarah ke Desa Nggawia, lokasi persembunyian AI. Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas arahan Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya, S.H., S.I.K.
“Sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Resmob menggerebek rumah salah satu rekan pelaku, GF (30). Saat itu AI bersama GF dan RM (31) tengah mengonsumsi sabu. Mereka langsung kami amankan beserta barang bukti,” terang Iptu Martono.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita satu paket sabu, dua alat hisap (bong), serta barang bukti terkait narkotika lainnya. Untuk kasus KDRT, polisi juga mengamankan satu buah pulpen dan buku nikah sebagai barang bukti tambahan.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa AI mengakui perbuatannya melakukan KDRT, sementara ketiganya juga mengakui terlibat penyalahgunaan narkotika. Saat ini, AI diserahkan ke Piket Satreskrim untuk diproses dalam kasus KDRT, sementara GF dan RM diproses lebih lanjut oleh Satuan Narkoba.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Touna dalam memberantas tindak kejahatan, baik KDRT maupun narkotika. Semua kasus akan ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Martono.
Dengan pengungkapan ini, Polres Touna kembali mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk tindak pidana serta menjauhi narkotika yang dapat merusak generasi muda.














