Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Resmob Polres Touna Tangkap Pelaku KDRT, Ternyata Sedang Pesta Sabu

badge-check


					Pelaku KDRT Di Tangkap Saat Sedang Pesta Sabu Oleh Tim Resmob Polres Tojo Una-una, (Foto: Istimewa) Perbesar

Pelaku KDRT Di Tangkap Saat Sedang Pesta Sabu Oleh Tim Resmob Polres Tojo Una-una, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Tojo Una-una, Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (24), pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mengejutkannya, saat digerebek, AI bersama dua rekannya justru kedapatan sedang berpesta sabu.

Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 16 September 2025, yang menyebut AI, seorang nelayan asal Desa Tombiano, Kecamatan Tojo Barat, melakukan KDRT terhadap istrinya, SM. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama penyidik Unit PPA bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (17/9/2025), hasil penyelidikan mengarah ke Desa Nggawia, lokasi persembunyian AI. Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas arahan Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya, S.H., S.I.K.

“Sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Resmob menggerebek rumah salah satu rekan pelaku, GF (30). Saat itu AI bersama GF dan RM (31) tengah mengonsumsi sabu. Mereka langsung kami amankan beserta barang bukti,” terang Iptu Martono.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita satu paket sabu, dua alat hisap (bong), serta barang bukti terkait narkotika lainnya. Untuk kasus KDRT, polisi juga mengamankan satu buah pulpen dan buku nikah sebagai barang bukti tambahan.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa AI mengakui perbuatannya melakukan KDRT, sementara ketiganya juga mengakui terlibat penyalahgunaan narkotika. Saat ini, AI diserahkan ke Piket Satreskrim untuk diproses dalam kasus KDRT, sementara GF dan RM diproses lebih lanjut oleh Satuan Narkoba.

“Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Touna dalam memberantas tindak kejahatan, baik KDRT maupun narkotika. Semua kasus akan ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Martono.

Dengan pengungkapan ini, Polres Touna kembali mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk tindak pidana serta menjauhi narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal