Karama.id – Jakarta, Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, meminta keadilan atas kasus yang menimpa putranya.
“Betul, kami tidak mengajukan gugatan hukum. Cuma kami meminta rasa keadilan aja, yang berbuat aja. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Affan Kurniawan tewas pada Kamis (28/8/2025) malam dan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menemui pihak keluarga almarhum untuk menyampaikan belasungkawa dan memberikan penjelasan.
“Kalau masalah pesan yaitu ada, cuma dia (Kapolri) bilang ‘Ya bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya’. Itu aja dibilang,” ungkap Zulkifli. Ia menambahkan, Kapolri juga berjanji akan mengusut kasus kematian Affan hingga tuntas.
Sementara itu, Propam Polri telah menangani kasus ini dan mengamankan tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Ia memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel. Ketujuh anggota Brimob tersebut kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.














