Karama.id – Palu, Upaya memperkuat integritas dan transparansi di tubuh kepolisian terus digencarkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Melalui inovasi digital berbasis QR Code Yanduan, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri dengan lebih mudah, cepat, dan aman.
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra, dalam Podcast Presisi sebagai bagian dari edukasi publik terkait pengawasan internal, Rabu (31/3/2026).

Dalam pemaparannya, Roy menegaskan bahwa tugas Bidpropam tidak hanya sebatas penegakan disiplin, tetapi juga menjaga integritas, etika profesi, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kami memastikan setiap anggota bekerja sesuai aturan dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan internal kini menjadi semakin krusial seiring perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi kinerja aparat. Di era digital, setiap tindakan anggota dapat dengan cepat diketahui publik, sehingga pengawasan yang ketat menjadi kebutuhan utama.
Roy juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan anggota Polri. Menurutnya, pelaporan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mewujudkan institusi yang bersih.
“Tanpa dukungan masyarakat, pengawasan tidak akan maksimal,” tegasnya.
Menjawab anggapan bahwa institusi tertutup terhadap kritik, Bidpropam Polda Sulteng justru membuka ruang seluas-luasnya melalui berbagai kanal pengaduan. Salah satu terobosan yang kini dioptimalkan adalah sistem Yanduan berbasis QR Code yang telah tersebar di berbagai satuan kerja, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.
Program ini merupakan inisiatif Divisi Propam Polri sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat di era digital, sekaligus menjawab kendala sebelumnya di mana masyarakat merasa kesulitan atau takut melapor.
Melalui sistem ini, masyarakat cukup memindai QR Code untuk mengakses layanan pengaduan secara langsung. Prosesnya dirancang sederhana, transparan, dan menjamin keamanan pelapor.
“Identitas pelapor kami lindungi secara ketat. Ini penting agar masyarakat tidak merasa takut atau terintimidasi,” jelasnya.
Dibandingkan sistem konvensional, Yanduan terintegrasi memiliki keunggulan dalam hal kecepatan, akuntabilitas, serta kemampuan pelacakan laporan. Setiap aduan yang masuk tercatat secara digital dan dapat dimonitor progres penanganannya, sehingga tidak ada lagi laporan yang tertunda tanpa kejelasan.
Meski demikian, Roy mengakui bahwa pengawasan internal juga menghadapi tantangan, salah satunya ketika petugas harus memeriksa rekan sejawat. Namun, profesionalisme tetap menjadi prinsip utama, didukung dengan sistem verifikasi untuk membedakan laporan yang valid dan yang bersifat tidak berdasar.
Pemanfaatan teknologi juga diperluas tidak hanya pada layanan pengaduan, tetapi juga dalam memantau kinerja anggota di lapangan sebagai bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang modern dan terpercaya.
Dari sisi dampak, optimalisasi sistem digital ini mulai menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian. Bidpropam memastikan setiap pelanggaran, terutama yang bersifat berat, akan ditindak tegas sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan.
Untuk menjangkau masyarakat di daerah, Polda Sulteng juga akan melakukan sosialisasi langsung, termasuk pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Ke depan, inovasi ini diharapkan tidak hanya mampu menekan angka pelanggaran, tetapi juga membangun budaya integritas di lingkungan Polri.
“Target utama kami adalah menciptakan institusi yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Roy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.
“Jangan takut melapor. Kami menjamin keamanan dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” tegasnya.
Dengan kolaborasi antara masyarakat dan institusi, diharapkan pelayanan kepolisian di Sulawesi Tengah semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.














