Karama.id – Palu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa tidak akan ada penindakan tilang, baik secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE) maupun manual, dalam waktu dekat. Personel lalu lintas diimbau lebih mengedepankan langkah persuasif dan edukatif kepada masyarakat pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, saat memimpin apel pagi di halaman Mapolda Sulteng, Selasa (7/10/2025). Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dan pembinaan di lapangan.

“Untuk sementara tidak ada tindakan represif atau penegakan hukum berupa tilang, baik elektronik apalagi manual. Kita utamakan teguran dan pembinaan kepada masyarakat,” tegas Kombes Atot.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kakorlantas Polri agar seluruh jajaran di Indonesia lebih fokus pada upaya persuasif dan edukasi berlalu lintas. Langkah tersebut diambil untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tanpa menimbulkan kesan penindakan semata.
“Kalau menemukan pelanggaran, cukup berikan teguran atau sanksi moral seperti tausiyah kepada pengendara. Ini bagian dari pembinaan,” ujarnya.
Kombes Atot juga meminta seluruh personel lalu lintas di jajaran Polda Sulawesi Tengah untuk menjadi teladan dalam berlalu lintas dan memberikan contoh nyata kepada masyarakat.
Satgas Madago Raya Intensifkan Patroli Jalur Klasik Cegah Radikalisme di Parigi Moutong














