Karama.id – Palu, Muhammad Fuad Riyadi atau yang dikenal sebagai Gus Fuad Pleret menghadiri sidang adat Nompana’a Salakana Banggomate yang digelar oleh Peradilan Adat Libu Potanggara Nu Ada, Minggu (20/7/2025), di Banuaoge, Kelurahan Lere, Kota Palu. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari dugaan penghinaan terhadap sosok pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.
Dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Wali Adat, Arena Jaya Parampasi, prosesi adat tersebut juga dihadiri oleh pelapor atau to pangadu, yakni perwakilan Komisariat Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah, Arifin Sunusi.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap kearifan lokal, Gus Fuad menyerahkan sanksi adat secara simbolis. Sanksi tersebut meliputi lima ekor kerbau sebagai pengganti leher, lima lembar kain kafan putih, lima dulang adat, lima kelewang, lima mangkuk adat putih, lima piring putih bermotif daun kelor, serta sedekah berupa uang 99 real—yang jika dikonversikan senilai Rp2.236.905.
Ketua Majelis Wali Adat menyatakan bahwa sanksi telah dipenuhi sepenuhnya dan berharap prosesi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat nilai persaudaraan serta menjaga kedamaian di tengah masyarakat.
“Gus Fuad telah menunjukkan sikap hormat terhadap nilai-nilai budaya dan tradisi lokal,” ujar Arena usai sidang adat. Sebagai tanda diterimanya permohonan maaf, Gus Fuad juga dianugerahi lambang kehormatan Kegaua Sou Raja.
Dalam pernyataannya, Gus Fuad menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar Alkhairaat dan masyarakat yang merasa tersinggung. Ia berharap, proses adat ini dapat menjadi akhir dari polemik yang berkembang, termasuk perkara hukum yang tengah berjalan secara nasional.
“Saya menerima hukuman ini secara sukarela, dan berharap ajaran Guru Tua bisa menjadi panduan kita bersama ke depan,” tuturnya seperti dikutip dari mediaalkhairaat.id.
Sidang adat ini dipandang sebagai wujud penyelesaian berbasis budaya yang mampu meredam potensi konflik sosial, serta memperkuat eksistensi lembaga adat dalam menjaga martabat tokoh yang dihormati masyarakat.














