Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Warga Minta Menteri ESDM Tak Terbitkan RKAB PT IMNI Sebelum Pulihkan Lahan Pertanian

badge-check


					Kuasa hukum masyarakat terdampak aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), DR. Hasrin Rahim, SH, MH. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kuasa hukum masyarakat terdampak aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), DR. Hasrin Rahim, SH, MH. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Banggai, Kuasa hukum masyarakat terdampak aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), DR. Hasrin Rahim, SH, MH, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menerbitkan maupun menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan sebelum persoalan kerusakan lahan pertanian masyarakat diselesaikan.

Menurut Hasrin, terdapat sekitar 492 hektare lahan berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang terdampak aktivitas pertambangan.

Ia menilai perlindungan terhadap lahan pertanian merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga:
Pemprov Sulteng Gandeng Untad Kaji Dugaan Pencemaran di Mayayap

“Menteri ESDM jangan hanya fokus pada kepentingan perusahaan, sementara 492 hektare lahan LP2B masyarakat diabaikan. Ini menyangkut keberlangsungan hidup petani dan ketahanan pangan,” kata Hasrin dalam keterangannya.

Hasrin juga mengkritik kebijakan yang dinilainya tetap memberikan ruang operasional kepada perusahaan di tengah berbagai persoalan lingkungan yang masih menjadi sorotan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan dipenuhi sebelum memberikan persetujuan administratif yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Pernyataan tersebut merujuk pada surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)  yang memuat sejumlah temuan pelanggaran lingkungan oleh PT IMNI. Dalam dokumen yang dikirim kepada Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, disebutkan adanya sejumlah persoalan administrasi dan teknis lingkungan yang perlu ditindaklanjuti perusahaan.

Selain itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid sebelumnya juga mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan menghentikan sementara aktivitas penambangan untuk melakukan pemulihan sungai dan jaringan irigasi yang terdampak serta memberikan kompensasi kepada masyarakat.

Namun demikian, di tengah polemik tersebut, sejumlah warga dan perwakilan masyarakat justru menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Banggai terkait dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Surat klarifikasi tersebut ditujukan kepada Ketua BPD Trans Mayayap Subhan, kuasa hukum masyarakat Hasrin Rahim, serta seorang warga bernama Sholihin.

Menanggapi hal itu, Hasrin menilai terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum karena masyarakat yang memperjuangkan hak atas lahan dan lingkungan justru ikut diperiksa aparat penegak hukum.

Baca Juga:
Komisi III DPR RI Soroti Darurat Narkoba dan Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah

“Gubernur telah mengeluarkan rekomendasi dan mengungkap berbagai persoalan yang harus diselesaikan perusahaan. Namun di sisi lain, warga yang menyuarakan keluhan justru dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Hasrin mendesak agar PT IMNI menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga perusahaan melaksanakan rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk pemulihan lingkungan dan penyelesaian kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Ia juga menyoroti tim independen yang sebelumnya dibentuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat, Komisi III DPRD Sulteng, dan pemerintah provinsi. Menurutnya, hingga saat ini tim tersebut belum menjalankan tugas verifikasi lapangan sebagaimana yang telah direncanakan.

“Kami sudah dua kali mengikuti RDP bersama DPRD dan pemerintah provinsi. Namun hingga sekarang agenda peninjauan lapangan oleh tim independen selalu tertunda,” katanya.

Hasrin menegaskan masyarakat berharap penyelesaian konflik dilakukan secara adil dengan mengedepankan perlindungan terhadap lahan pertanian dan hak-hak warga yang terdampak aktivitas pertambangan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Integra Mining Nusantara Indonesia maupun Kementerian ESDM terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum masyarakat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal