Karama.id – Palu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyegelan terhadap lima tempat usaha yang tercatat menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, pada Selasa (5/8/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, SE.Ak., MM., menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan setelah para Wajib Pajak (WP) bersangkutan sebelumnya telah menerima tiga kali surat peringatan, namun tetap tidak memenuhi kewajibannya.

“Dari 53 WP yang tercatat menunggak, hari ini lima di antaranya kami segel. Penindakan ini akan dilakukan secara bertahap karena melibatkan tim cukup besar,” jelas Eka.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya penegakan kepatuhan pajak tidak akan berhenti pada jenis pajak makan dan minum saja, tetapi juga akan diperluas ke seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Palu.
“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Tidak ada tebang pilih. Jika tidak patuh, kami akan ambil langkah serupa,” tegasnya.
Eka juga meminta agar penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, guna menghindari potensi gesekan dengan pemilik usaha maupun masyarakat sekitar. Ia berharap langkah ini dapat mendorong kesadaran pelaku usaha untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kepatuhan pajak sangat penting demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan di Kota Palu,” imbuhnya.
Lima tempat usaha yang disegel dalam operasi hari ini adalah:
1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
4. Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran
Pemerintah Kota Palu melalui Bapenda menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan dengan adil dan transparan guna menciptakan sistem perpajakan daerah yang sehat dan berkeadilan.














