Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

LS-ADI Parigi Moutong Soroti Tersendatnya Pelimpahan Kasus PETI Ongka Malino

badge-check


					Ketua PD LS-ADI Parigi Moutong, Mastang. (Foto: Istimewa) Perbesar

Ketua PD LS-ADI Parigi Moutong, Mastang. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Parigi Moutong, Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Parigi Moutong melontarkan kritik terhadap Kejaksaan Negeri Parigi Moutong terkait belum terlaksananya pelimpahan perkara kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

Ketua PD LS-ADI Parigi Moutong, Mastang, menilai tersendatnya proses pelimpahan perkara tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum apabila terus terhambat hanya karena persoalan administratif.

Menurut Mastang, fakta hukum di lapangan sudah cukup jelas. Ia merujuk pada operasi penertiban yang dilakukan Ditkrimsus Polda Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026, yang disertai penangkapan sejumlah terduga pelaku dan penyitaan barang bukti.

“Polisi sudah bekerja. Sembilan orang sudah ditangkap. Dua unit excavator disita. Peralatan tambang dan perlengkapan pengolahan material juga diamankan. Artinya, aktivitas PETI itu nyata terjadi dan sudah ditindak. Lalu kenapa sekarang justru tersendat di meja jaksa hanya karena satu talang?” tegas Mastang dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian memang mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Selain itu, dua unit alat berat jenis excavator turut disita bersama sejumlah peralatan tambang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Namun setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong disebut belum dapat dilakukan. Menurut LS-ADI, hambatan tersebut terjadi karena satu item barang bukti berupa talang belum dapat dihadirkan dalam proses pelimpahan.

Mastang menilai alasan itu tidak semestinya sampai menghambat kelanjutan proses hukum, terlebih sebagian besar barang bukti lainnya telah tersedia.

“Jangan sampai hukum terlihat kaku terhadap hal kecil, tetapi justru membuka celah besar bagi para pelaku untuk lolos. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masa penahanan para tersangka disebut hanya tersisa hingga 23 Maret 2026. Jika hingga batas waktu tersebut proses pelimpahan perkara belum juga tuntas, kata dia, ada kemungkinan para tersangka harus dilepaskan demi hukum.

“Kalau sampai tanggal 23 para tersangka bebas hanya karena satu talang belum dihadirkan, maka publik patut mempertanyakan keseriusan jaksa dalam menuntaskan perkara ini. Jangan sampai kerja keras aparat di lapangan akhirnya sia-sia hanya karena kelambanan di meja administrasi,” katanya.

LS-ADI menegaskan bahwa masyarakat Parigi Moutong saat ini mengawasi secara serius proses hukum perkara PETI tersebut. Organisasi itu berharap kasus yang telah masuk ke tahap lanjutan tidak berakhir tanpa kepastian hukum.

“Ini bukan sekadar perkara talang. Ini soal kredibilitas penegakan hukum. Jika perkara ini sampai gagal hanya karena satu barang bukti kecil, maka publik akan melihat ada yang tidak beres dalam proses penegakan hukum di daerah ini,” pungkas Mastang.

Kalau Anda mau, saya bisa buatkan juga judul alternatif yang lebih tajam atau versi yang lebih netral dengan ruang untuk tanggapan dari Kejari Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal