Karama.id – Parigi Moutong, Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polres Parigi Moutong. Tim Satuan Reserse Narkoba menggagalkan peredaran 18 paket sabu dalam operasi dini hari, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.10 WITA, di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BA (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan AD (26), warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah. Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang sebelumnya telah menjadi target pemantauan aparat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu terduga kerap menuju wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif selama sepekan oleh tim opsnal.
Saat kendaraan yang dicurigai melintas di Toboli Barat, tim yang dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Parigi Moutong, Ipda Muhammad Adib Faqihan Yusuf, langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan 11 paket sabu di kantong celana tersangka AD. Sementara pada tersangka BA ditemukan 1 paket sabu yang disembunyikan di dalam kondom bersama sebuah telepon genggam. Polisi juga menemukan 6 paket sabu lainnya terselip di dalam kaca spion sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan keduanya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 18 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 20,06 gram. Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue dengan cara dijemput langsung, dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara dalam waktu lama.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Parigi Moutong.
“Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Parigi Moutong akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergoda bisnis haram narkotika yang menjanjikan keuntungan sesaat namun berujung pada penjara dan kehancuran masa depan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, jangan pernah mencoba-coba narkoba, baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat. Masa depan bisa hancur dalam sekejap,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta mendorong pemerintah desa dan tokoh masyarakat aktif melakukan sosialisasi bahaya narkotika.
“Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Perang melawan narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan kasus guna membongkar jaringan pemasok di luar daerah.














