Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal di Morowali Utara

badge-check


					Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter kembali mendalami dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara. (Foto: Istimewa) Perbesar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter kembali mendalami dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Morowali Utara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter kembali mendalami dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, tim penyidik Unit I Subdit IV Tipidter menemukan dua unit truk tangki di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.

Kedua kendaraan tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dua unit yang diamankan masing-masing berupa truk tangki jenis Hino 500 dan truk tangki jenis Dutro.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua truk tersebut diketahui mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total muatan sekitar 20.000 kiloliter yang rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahaan di Desa Tompira.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen Delivery Order (DO) dari depot Pertamina, para pengemudi tidak dapat memperlihatkannya. Petugas kemudian mengamankan kedua kendaraan beserta sopirnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua sopir serta mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki bermuatan BBM bersubsidi tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait distribusi BBM subsidi. Praktik seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak terlibat dalam praktik ilegal.

“Kami berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal