Karama.id – Palu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan dugaan persekusi dan pemerasan yang dialami seorang mahasiswi UIN Datokarama Palu di kawasan Jalan Samudra III, Kota Palu.
Meski informasi tersebut telah menyita perhatian publik dan kalangan akademisi, kepolisian menyatakan hingga Minggu, 1 Maret 2026, belum menerima laporan polisi secara resmi dari pihak korban maupun keluarga.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan mulai dari tingkat Polresta Palu hingga Polda Sulteng, namun belum ditemukan adanya laporan yang terdaftar.
“Kami telah memonitor perkembangan informasi di media online dan media sosial. Namun berdasarkan data administratif di SPKT Polresta Palu dan Polda, laporan resmi terkait kejadian tersebut masih nihil. Kami mengimbau pihak korban atau keluarga untuk segera melapor agar ada dasar legalitas bagi kami dalam bertindak,” ujar Kombes Pol Djoko.
Ia menegaskan, laporan korban sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan tindakan pro justitia serta mengungkap identitas pelaku yang disebut-sebut mengaku sebagai aparat. Kepolisian juga memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas dalam proses pemeriksaan.
Meski belum ada laporan, Polda Sulteng menyatakan tidak tinggal diam. Pihaknya telah mengambil langkah proaktif melalui penyelidikan awal untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar.
“Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti petunjuk guna mengungkap kebenaran informasi yang beredar,” katanya.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun pelaku, baik jika terbukti melibatkan oknum anggota maupun warga sipil yang menyamar sebagai aparat.
“Siapa pun pelakunya akan kami proses. Jika ada keterlibatan oknum anggota, kami pastikan akan diproses secara disiplin maupun pidana. Begitu pula jika dilakukan oleh warga sipil yang mengaku sebagai aparat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Djoko.
Di akhir pernyataannya, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal di jalan raya, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Palu tetap kondusif.














