Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Polda Sulteng Musnahkan 19 Kilogram Sabu, Ungkap 368 Kasus Narkoba dan Sejumlah Kasus Lainnya

badge-check


					Kapolda Sulteng Brigjen. Pol. Nasri memusnahkan sekitar 19 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan tindak kriminal yang digelar di Mapolda Sulteng, (Foto: Istimewa) Perbesar

Kapolda Sulteng Brigjen. Pol. Nasri memusnahkan sekitar 19 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan tindak kriminal yang digelar di Mapolda Sulteng, (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan sekitar 19 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan tindak kriminal yang digelar di Mapolda Sulteng, Jumat (26/6/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang penyampaian capaian kinerja kepolisian dalam penanganan berbagai kasus menonjol sepanjang semester pertama tahun 2026.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sulteng Brigjen. Pol. Nasri didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Gubernur Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pejabat utama Polda Sulteng, serta sejumlah mitra penegak hukum.

Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng bersama jajaran berhasil mengungkap 368 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan 481 orang tersangka, terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan.

Baca Juga:
Residivis Narkoba Ditangkap di Morowali Utara, Polisi Sita 74,95 Gram Sabu

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 27.775,76 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya (Obaya).

“Sebanyak 8.610,2 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya telah lebih dahulu dimusnahkan di jajaran Polres. Hari ini kami memusnahkan 19.165,6 gram sabu yang berasal dari lima laporan polisi dengan total 13 orang tersangka,” ujar Brigjen Pol. Nasri.

Kapolda menjelaskan, apabila diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka pemusnahan sekitar 19 kilogram sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 96 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, keberhasilan itu merupakan wujud komitmen Polda Sulteng dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Selain pengungkapan kasus narkotika, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng juga mencatat keberhasilan mengungkap 60 kasus kejahatan C3 sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Kasus tersebut meliputi 21 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan total 88 orang tersangka.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan, antara lain 24 unit sepeda motor, tiga unit mobil, 22 telepon genggam, tiga laptop, material bangunan, serta sejumlah barang berharga lainnya. Pada kesempatan tersebut, Polda Sulteng juga menyerahkan secara simbolis sejumlah kendaraan hasil curanmor kepada pemilik sahnya setelah melalui proses identifikasi.

Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus kriminal tersebut merupakan implementasi dari arahan Kapolri untuk terus meningkatkan pemberantasan kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Dalam konferensi pers itu, Polda Sulteng juga memaparkan perkembangan penyidikan kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial KR di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada 11 Juni 2026.

Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara berhasil menangkap tersangka berinisial KS pada 23 Juni 2026 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu butir peluru, dan sebuah ember berwarna hitam.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif penembakan diduga dipicu dendam pribadi akibat perselisihan lama terkait transaksi tanah serta konflik pribadi lainnya. Tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri

Kapolda berharap keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Sulawesi Tengah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi peredaran narkoba dan berbagai bentuk tindak kriminalitas. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian yang didukung oleh masyarakat dan berbagai instansi terkait.

“Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, media, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan di Sulawesi Tengah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Hukum & Kriminal