Karama.id – Palu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menegaskan komitmennya terhadap pembenahan internal institusi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin, masing-masing tertanggal 30 Januari 2026, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa langkah PTDH diambil setelah para personel tersebut dinilai tidak lagi memungkinkan untuk dibina melalui mekanisme internal kepolisian.
“Keputusan PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh personel yang diberhentikan telah melalui rangkaian proses pemeriksaan hingga sidang Kode Etik Profesi Polri. Hasil sidang menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan berdampak serius terhadap integritas serta citra institusi kepolisian.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pimpinan Polri tidak memberikan ruang toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup anggota Polri.
“Penegakan disiplin adalah bagian dari upaya menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi. Pelanggaran berat harus direspons dengan tindakan tegas,” tegasnya.
Polda Sulteng menilai, langkah PTDH tersebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi Polri dalam mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat. Penegakan kode etik dipandang sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan kepolisian kepada publik.
Melalui keputusan ini, Polda Sulawesi Tengah kembali mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap sanksi PTDH ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan marwah institusi,” pungkas Kombes Djoko.














